STUDY KASUS HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
Thadeus Yus SH,
M.PA
Priyade Sinaga
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
TANJUNGPURA
PONTIANAK
Kasus
ini terjadi di Jawa Barat khususnya di Daerah Aliran Sungai Citarum karena adanya
laporan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat bahwa telah terjadi pencemaran
sungai Citarum yang merugikan masyarakat. Kemudian ada sekelompok masyarakat
yang melapor kepada Polisi untuk ditndak lanjuti laporan tersebut karena
kemungkinan besar sungai Citarum sudah menampung limbah tekstil dari para
perusahaan tersebut. Masyarakat sebagai pengguna utama Sungai Citarum adalah
yang pertama merasakan kerugian apalagi masyarakat yang langsung menggunakan
air sungai Citarum karena kebutuhan sehari-hari yang mendapat risiko yang lebih
besar, dalam kasus ini peran aktif masyarakat sudah sangat bagus adanya karena
laporan tersebut membantu kepolisian agar bertindak kepada para
pengusaha-pengusaha yang nakal agar dapat diberi sanksi atau human yang
setimpal dengan perbuatan yang dilakukan karena pada dasanya sebuah perusahaan
adlah untuk menyejahterakan masyarakat bukan semata untuk keuntungan dan
kepentingan pribadi . Empat perusahaan yang telah dilaporkan agar ditemukan
bukti pencemaran tersebut dan dalam tahap pengujian agar diketahui dengan jelas
akibat dan kerugian yang terjadi serta hukuman yang akan di berikan. Terkait dugaan pemcemaran itu, tutur Agung, penyidik
menyita berbagai bahan kimia yang diduga dibuang langsung ke sungai tanpa IPAL
atau seolah-olah ada IPAL. Empat perusahaan itu, yakni PT Gede Indah di Jalan
Leuwi Gajah Kota Cimahi, PT Sukses Mandiri di Jalan Industri, Kabupaten
Purwakarta, PT Selaras Idola Abadi, Jalan Rancajigang Kecamatan Majalaya,
Kabupaten Bandung, dan PT Surya Tekstil, Kabupaten Karawang.
Judul
Kasus : Diduga
Cemari Citarum, 4 Perusahan Ditutup Sementara
Tempat Kejadian : Sungai
(DAS) Citarum
Waktu Kejadian : Kamis,
1 Februari 2018 - 13:22 WIB
Para Pihak
: PT Gede Indah, PT Sinar Sukses
Mandiri, PT Selaras Idola Abadi, PT Surya
Textil, Polda Jawa Barat, dan Warga
Penanganan
Kasus : Perusahaan di bidang tekstil
diduga mencemari Sungai (DAS) Citarum dengan limbah kimia.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/1278509/21/diduga-cemari-citarum-4-perusahan-ditutup-sementara-1517466163
Sebagaimana
kita ketahui, saat ini telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah
nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP 27/2012. Kemudian sebagai upaya
pelaksanaan ketentuan dari peraturan tersebut, kemudian ditetapkan beberapa
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup, antara lain :
Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman
Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin
Lingkungan.
Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang
Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup
Peraturan
Pemerintah diatas disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya
ketentuan dalam Pasal 33 dan Pasal 41. Peraturan Pemerintah 27/2012 mengatur
dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen
kajian lingkungan hidup (dalam bentuk amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin
Lingkungan.
Penggabungan
substansi tentang amdal dan izin lingkungan dalam tersebut dilakukan dengan
pertimbangan bahwa AMDAL/UKL-UPL dan izin lingkungan merupakan satu kesatuan.
Sebaagaimana tercantum pada Pasal 2
Setiap
Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki
Izin Lingkungan.
Izin
Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan
kegiatan yang meliputi: a. penyusunan Amdal dan UKL-UPL; b.penilaian Amdal dan
pemeriksaan UKL-UPL; dan c.permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan
PP No. 74 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal
6
(1)
Setiap B3 wajib diregistrasikan oleh penghasil dan atau pengimpor.
(2)
Kewajiban registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku 1 (satu)
kali untuk B3 yang dihasilkan dan atau diimpor untuk yang pertama kali;
(3)
Registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang :
a.
termasuk dalam ketentuan Pasal 3, diajukan kepada instansi yang berwenang
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b.
tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 3, diajukan kepada instansi yang
bertanggung
jawab.
Pada
kasus ini sejak dari awal para pengusaha seharusnya sudah mendaftarkan B3 yang
telah ditetapkan oleh Menteri tetapi dalam kasus ini diperlkan penyelidikan
tentang baku mutu air tetapi kemungkinan besar para pengusaha memanfaatkan
situasi karena registrasi dilakukan di awal tetapi dalam pengerjaannya
kemungkinan besar kecurangan dapat terjadi seperti dalam kasus ini bahwa
masyarakatlah yang dirugikan karena merupakan pengguna utama sungai Citarum dan
anak sungainya
Pasal
35
(1)
Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang upaya pengendalian
dampak lingkungan hidup akibat kegiatan pengelolaan B3.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib disediakan oleh penanggung
jawab
kegiatan
pengelolaan B3.
(3)
Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disampaikan
melalui media
cetak,
media elektronik dan atau papan pengumuman.
Dijelaskan
bahwa seluruh masyarakat berhak untuk tahu upaya pengendalian limbah agar
masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat yang berwajib agar penangannan
yang baik
KepMen LH No. 51/MenLH/10/ 1995
tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri
Pasal 6
Setiap penanggung jawab kegiatan industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan ini wajib :
a. Melakukan pengelolaan limbah cair sehingga
mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui Baku Mutu Limbah
Cair yang telah ditetapkan;
b. Membuat saluran pembuangan limbah cair yang
kedap air sehingga tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan;
c.
Memasang alat ukur debit atau laju alir limbah cair dan melakukan pencatatan
debit harian limbha cair tersebut;
d.
Tidak melakukan pengeceran limbah cair, termasuk mencampurkan buangan air bekas
pendingin ke dalam aliran pembuangan limbah cair ;
e.
Memeriksakan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam
Lampiran Keputusan ini secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam
sebulan.
f.
Memisahkan saluran pembuangan limbah cair dengan saluran limpahan air hujan;
g.
Melakukan pencatatan produksi bulanan senyatanya.
h.
Menyampaikan laporan tentang catatan debit harian, kadar parameter Baku Mutu
Limbah Cair, produksi bulanan senyatanya sebagaimana dimaksud dalam huruf c, e,
g sekurang-kurangnya tiga bulan sekali kepada Kepala Bapedal, Gubernur,
instansi teknis yang membidangi industri lain yang dianggap perlu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam KepMen tersebut sudah sangat jelas bahwa
setiap bulan diperlukannya suatu parameter terhadapa suatu baku mutu air agar
dapat diketahui dengan jelas tetapi kemungkinan besar beberapa perusahaan yang
nakal akan memberi suatu parameter yang sesuai dengan aturan tetapi mengapa
kemudian aparat yang menangani B3 tidak menemukan kesalahan malahan masyarakat
melaui Polda yang mempunyai andil besar disinalh peran aktif masyarakat
diperlukan bujan hanya mengandalkan aparat saja tetapi masyarakat sebagai
pengguna yang utama adalah korban yang utama yang menjadi saksi suatu
pelanggaran huukm terjadi agar para perusahaan lebih sadar akan dampak yang
terjadi kepda masyarakat luas.
Dalam kasus ini dalam
UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindunngan dan Pengolaan Ligkungan Hidup dapat
dikenakn kepada para perusahaan tersebut yaitu
Pasal 80
(1) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat
(2) huruf bberupa:
a. penghentian sementara kegiatan produksi;
Karena dalam kasus ini sudah jelas pengaduan
dilakukan oleh masyarakat kepada Polda Jawa Barat agar di teliti terhadap
laporan tersebut kepada anggota B3 berdasarkan uji mutu air yang akan
dilakukan.
Pasal 97
Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.
Pasal 98
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air
laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Ketentuan pidana
yang terjadi kemungkinan besar merujuk pada Pasal 97 ayat 1 dalam UU No 32
tahun 2009 tentang Perlindunngan dan Pengolaan Ligkungan Hidup, karena dalam
kasus ini juga belum diketahui dengan jelas apa yang menjadi kerugian
masyarakat, hanya saja masyarakat merasa dirugikan kemudian melapor kepada
Polda Jawa Barat agar ditindak lanjuti. Pasal 97 ayat 1 adalah ketentuan pidana
yang akan cocok dalam kasus ini berdasarkan kejelasan kasus yan terjadi di
atas.
Pasal 87
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan
hidup wajib
membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
(2) Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan
sifat dan bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar
hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban badan usaha
tersebut.
(3) Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap
setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan.
(4) Besarnya uang paksa diputuskan berdasarkan peraturan
perundangundangan
Pasal 88
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya
menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang
menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak
atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Pada dasarnya setiap perusahaan mmberikan sampel mutu air kepada
aparat B3 agar di ketahui dengan jelas tetapi kemudian kasus ini dilapor kepada
Polisi tentang masalah tersebut berarti para pengusaha-pengusaha tersebut
bertanggung jawab mutlak jika sanksi yang akan diberikan kepada mereka.